PERAN KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI DENPASAR DALAM PEMBERIAN PERLINDUNGAN STATUS DAN PEMENUHAN HAK ANAK DWI KEWARGANEGARAAN

THE ROLE OF TPI I DENPASAR IMMIGRATION IN PROVIDING STATUS PROTECTION AND FULFILLING THE RIGHTS OF DWI CITIZENOUS CHILDREN

  • Gek Dian Kencana Asih Universitas Udayana
  • Putu Ratih Kumala Dewi Universitas Udayana
Keywords: Dual Citizenship Children, Status Protection, Fulfillment of Rights

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Imigras TP I Denpasar dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan status serta pemenuhan hak kepada anak dari pernikahan campuran. Dalam penelitian ini menggunakan Teori Migrasi Internasional dalam yang mengacu kepada kebijakan. Metode penelitian dalam studi adalahstudi adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan sumber primer yaitu data anak Dwi kewarganegaraan di Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Denpasar dan juga menggunakan data sekunder yaitu literature review penelitian terdahulu dalam menganalisis penelitian ini. Hasil Penelitian ini memperlihatkan bahwa kasus anak dwi kewarganegaraan di Denpasar yang sudah terlapor hingga tahun 2022 adalah 181 kasus dan Imigrasi memiliki peran penting dalam pemberian perlindungan status dwi kewarganegaraan dan pemenuhan hak dari anak pernikahan campuran, khususnya di wilayah Denpasar, Bali. Peran tersebut melibatkan sejumlah aspek, mulai dari pendaftaran dan pemantauan status kewarganegaraan hingga pemberian izin tinggal kepada warga negara asing yang menikahi warga negara Indonesia. Serta atas pendaftaran dan pencatatan warga negara Indonesia yang memiliki status dwi kewarganegaraan, termasuk yang memiliki kewarganegaraan ganda atau orangtua dengan kewarganegaraan berbeda. Dalam hal ini, Imigrasi memainkan peran penting dalam memastikan pemenuhan hak dan kewajiban bagi warga negara tersebut. Yang terakhir,Imigrasi juga melakukan pemantauan terhadap kedatangan dan keberangkatan warga negara Indonesia yang memiliki status dwi kewarganegaraan, yang merupakan langkah penting dalam pemastian hak-hak mereka, seperti hak untuk tinggal sementara di Indonesia atau bepergian ke negara lain.

Published
2023-12-11