TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN SEBAGAI INSTRUMEN EFEK JERA: ANALISIS EFEKTIVITAS PENERAPANNYA DI INDONESIA

ADMINISTRATIVE IMMIGRATION MEASURES AS A DETERRENT INSTRUMENT: AN ANALYSIS OF THE EFFECTIVENESS OF THEIR IMPLEMENTATION IN INDONESIA

Authors

  • Miranda Putri Sebayang Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52617/jaid.v6i1.891

Keywords:

Tindakan Administratif Keimigrasian, Efek Jera, Pelanggaran Keimigrasian

Abstract

Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) adalah instrument penegakan hukum yang digunakan pejabat imigrasi untuk menangani pelanggaran keimigrasian secara cepat dan tepat sesuai peraturan. TAK tidak hanya bertujuan untuk penertiban administratif, tetapi juga sebagai upaya preventif dan represif agar pelanggaran serupa tidak terulang. Peran TAK sangat penting dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian dan mendukung pengawasan terhadap orang asing di Indonesia. Meskipun memberikan kewenangan luas kepada pejabat imigrasi, dalam beberapa kasus, penanganan bisa berlanjut pada deportasi atau proses pidana. Namun, pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian menghadapi sejumlah kendala, seperti rendahnya pengetahuan hukum, keterbatasan dana operasional, kurangnya partisipasi masyarakat, serta lemahnya koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Faktor-faktor ini menunjukan bahwa efektivitas TAK tidak hanya bergantung pada norma hukum yang ada, tetapi juga pada konsistensi penerapannya, kemampuan memberikan efek jera, dan sejauh mana TAK dapat menjawab tantangan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Penelitian diperlukan untuk menganalisis efektivitas TAK dalam menciptakan efek jera terhadap pelanggaran keimigrasian.

Downloads

Published

2026-06-24

How to Cite

Putri Sebayang, M. (2026). TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN SEBAGAI INSTRUMEN EFEK JERA: ANALISIS EFEKTIVITAS PENERAPANNYA DI INDONESIA : ADMINISTRATIVE IMMIGRATION MEASURES AS A DETERRENT INSTRUMENT: AN ANALYSIS OF THE EFFECTIVENESS OF THEIR IMPLEMENTATION IN INDONESIA. Journal of Administration and International Development, 6(1), 119–137. https://doi.org/10.52617/jaid.v6i1.891