MASA DEPAN AFFIDAVIT PASCA GLOBAL CITIZENSHIP INDONESIA (GCI): ADAPTASI INDONESIA DI ERA GLOBAL
THE FUTURE OF CHILDREN WITH DUAL CITIZENSHIP IN POST-GLOBAL CITIZENSHIP OF INDONESIA (GCI): INDONESIA'S ADAPTATION IN THE GLOBAL ERA
DOI:
https://doi.org/10.52617/jaid.v6i1.893Keywords:
Affidavit, Diaspora, CitizenshipAbstract
Artikel ini menganalisis evolusi kedudukan hukum diaspora Indonesia dalam bingkai kedaulatan negara dan kebutuhan ekonomi global. Fokus utama pembahasan terletak pada pergeseran instrumen hukum dari Affidavit (kartu fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas) menuju kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang resmi diimplementasikan pada tahun 2025. Esai ini mengevaluasi bagaimana skema Overseas Citizenship menjadi solusi jalan tengah bagi dinamika diaspora yang selama ini terkendala oleh sistem kewarganegaraan tunggal di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Affidavit memberikan perlindungan bagi anak-anak diaspora hingga usia 21 tahun, kebijakan GCI menawarkan kepastian hukum yang lebih permanen (jangka Panjang) bagi tenaga ahli mancanegara eks-WNI untuk berkontribusi tanpa kehilangan status warga negara asing mereka. Penguatan status hukum bagi keturunan Indonesia bukan sekadar masalah administrasi imigrasi, melainkan strategi krusial untuk memitigasi brain drain dan memperkuat jaringan soft power Indonesia di kancah internasional.
