ANALYSIS OF ISSUANCE OF TOURIST VISIT VISAS AND STAY PERMITS FROM ELECTRONIC VISA ON ARRIVAL VIA MOLINA
ANALISIS PENERBITAN VISA KUNJUNGAN WISATA DAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN DARI ELECTRONIC VISA ON ARRIVAL MELALUI MOLINA
Abstract
Memasuki masa pasca pandemi covid-19 menjadikan momentum pemerintah untuk mengutamakan pemerintahan berbasis digitalisasi berdasarkan pemerintahan yang cepat, transparan, dan efisien, tidak terkecuali pada sektor pelayanan masyarakat. Imigrasi sebagai salah satu instansi yang melaksanakan administrasi pemerintahan, menghadirkan berbagai kebijakan untuk mendukung perubahan pada era digitalisasi, yaitu dengan memberikan pelayanan permohonan Visa RI melalui aplikasi berbasis Weebsite MOLINA atau Modul Lalulintas Orang Asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis visa kunjungan wisata dan izin tinggal kunjungan yang berasal dari e-VOA melalui MOLINA sebagai bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh Pejabat Administratif Negara berdasarkan Undang-Undang 30 Tahun 2014, beserta Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang tercantum di dalam Undang-undang tersebut. Penelitian ini juga bertujuan untuk melihat konsekuensi hukum apa yang dapat ditimbulkan oleh visa kunjungan wisata dan izin tinggal kunjungan yang dikeluarkan melalui MOLINA. MOLINA dikedepannya diharapkan mampu menjadi aplikasi mutakhir untuk melakukan semua permohonan Visa RI, oleh sebab itu perlu diperhatikan lagi mengenai dari produk yang diterbitkan oleh MOLINA. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif-empiris dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan, dan data yang diolah didapatkan berdasarkan wawancara, kepustakaan dan observasi lapangan. Penelitian ini menghasilkan penemuan bahwa dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023 seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 tahun 2021 yang mengatur alur penerbitan Visa Kunjungan dan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan. Selain hal itu ketentuan penerbitan visa tanpa profiling dan verifikasi serta perpanjangan izin tinggal kunjungan tanpa pengambilan data biometrik, tidak sesuai dengan asas kecermatan pada AUPB dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa izin tinggal kunjungan yang didapatkan dibatalkan.
visa, izin tinggal, Molina