MANAJEMEN PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN TERHADAP WNA PELAKU PEMBERIAN KETERANGAN TIDAK BENAR
IMMIGRATION LAW ENFORCEMENT MANAGEMENT AGAINST FOREIGN NATIONAL PERPETRATORS WHO PROVIDE FALSE INFORMATION
DOI:
https://doi.org/10.52617/tematics.v7i2.850Keywords:
Penegakan hukum keimigrasian; Warga negara asing; Keterangan tidak benar; Visa dan Izin Tinggal.Abstract
Artikel ini menganalisis manajemen penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang memberikan keterangan tidak benar dalam kerangka hukum Indonesia. Pendekatan yang digunakan bersifat normatif yuridis dengan menafsirkan UU No. 6 Tahun 2011, terutama Pasal 123 serta PP No. 31 Tahun 2013 dan mengintegrasikan komponen sistem hukum Friedman (struktur, substansi, budaya) dengan fungsi manajerial yang memastikan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Kajian menemukan bahwa keterangan tidak benar dapat diproses pidana dan dipadukan dengan tindakan administratif seperti penolakan, pembatalan, deportasi, dan penangkalan. Efektivitas bergantung pada penyaringan berbasis risiko, SOP baku untuk wawancara berlapis dan verifikasi, kejelasan kewenangan dan koordinasi antarlembaga, pelaksanaan disiplin melalui pemeriksaan dan penyidikan, serta pengendalian internal dan telaah berkelanjutan. Kelemahan muncul dari celah kriteria operasional materialitas dan eskalasi, ketimpangan kapasitas kelembagaan, dan budaya yang meremehkan efek jera. Artikel merekomendasikan klarifikasi norma dan standar pembuktian, standardisasi SOP nasional, integrasi data untuk percepatan cross check, pelatihan terarah pada keterampilan wawancara dan verifikasi, serta prioritisasi proses pidana bagi perkara strategis guna memperkuat kepastian hukum dan kepatuhan.








