PERLINDUNGAN WNI DI NEGARA YANG SEDANG MENGALAMI KONFLIK BERSENJATA
PROTECTION OF INDONESIAN CITIZENS IN COUNTRIES EXPERIENCING ARMED CONFLICT
DOI:
https://doi.org/10.52617/jikk.v9i1.896Keywords:
Perlindungan WNI; Konflik Bersenjata; Perlindungan Diplomatik; Hukum Humaniter Internasional; Evakuasi Warga NegaraAbstract
Meningkatnya mobilitas warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri menuntut negara untuk memberikan perlindungan yang optimal, terutama bagi WNI yang berada di negara yang sedang mengalami konflik bersenjata. Penelitian ini bertujuan untuk melaksanakan kewajiban negara Indonesia dalam melindungi WNI di wilayah konflik bersenjata serta mengkaji implementasinya melalui studi kasus konflik di Iran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan studi kasus yang bersumber dari peraturan nasional maupun instrumen hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban perlindungan WNI di luar negeri memiliki dasar hukum yang kuat dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Konvensi Wina Tahun 1961 dan 1963, serta prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional. Implementasi kewajiban tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti pendataan WNI, rencana kontinjensi, koordinasi diplomasi dan konsuler, penyebaran informasi, serta pelaksanaan evakuasi. Dalam kasus konflik di Iran, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI Teheran telah melakukan pemantauan situasi dan mengeluarkan WNI secara bertahap guna menjamin keselamatan mereka. Dengan demikian, negara telah melaksanakan kewajiban perlindungannya melalui tindakan diplomatik dan konsuler yang terkoordinasi dalam menghadapi situasi konflik bersenjata.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).






