PENGAKUAN STATUS STATELESS DAN HAK ATAS KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA: DIALEKTIKA KEDAULATAN NEGARA DAN HAK ASASI MANUSIA ANALISIS KRITIS ATAS KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG TANPA KEWARGANEGARAAN DAN ORANG ASING DALAM KEADAAN OVERMACHT
RECOGNITION OF STATELESS STATUS AND THE RIGHT TO NATIONALITY IN INDONESIA: THE DIALECTIC OF STATE SOVEREIGNTY AND HUMAN RIGHTS—A CRITICAL ANALYSIS OF IMMIGRATION POLICIES REGARDING STATELESS PERSONS AND FOREIGNERS IN SITUATIONS OF *FORCE MAJEURE*
DOI:
https://doi.org/10.52617/jikk.v9i1.928Keywords:
Hak Asasi Manusia, Hak atas Identitas, Kewarganegaraan, Orang Asing, Stateless, Overmacht, Keimigrasian.Abstract
Hak atas identitas dan kewarganegaraan merupakan hak asasi manusia fundamental yang diakui secara internasional melalui Universal Declaration Of Human Rights (UDHR) dan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR). Namun dalam konteks hukum nasional Indonesia, terdapat dialektika antara kebijakan kedaulatan negara melalui selective policy atau kebijakan selektif yang diterapkan oleh Imigrasi Indonesia dengan perlindungan HAM bagi orang asing, khususnya bagi mereka yang menyandang status tanpa kewarganegaraan (stateless) atau mengalami kondisi darurat (overmacht). Penelitian ini merupakan studi hukum normatif yang menelaah secara kritis Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada di Indonesia saat ini tidak mengakui adanya status statelessness dan belum memiliki dispensasi bagi orang asing yang melanggar izin tinggal (overstay) karena alasan di luar kendali manusia seperti sakit dan terdampar di daerah terpencil. Dampaknya terjadi pelanggaran hak asasi berupa pendetensian berkepanjangan di Rudenim. Sebagai upaya harmonisasi, hasil penelitian merekomendasikan perlunya reformasi regulasi dan pertimbangan aksesi terhadap konvensi internasional terkait sehingga didapatkan kepastian hukum bagi orang tanpa kewarganegaraan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).






