PENGETATAN PEMERIKSAAN PERMOHONAN PASPOR BAGI SUBJEK RENTAN KORBAN TPPO: ANALISIS KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN DALAM PERSPEKTIF INSTRUMEN HAM
ENHANCED SECRUTINY OF PASSPORT APPLICATIONS FOR INDIVIDUALS VULNERABLE TO TRAFFICKING IN PERSONS: AN IMMIGRATION POLICY ANALYSIS FROM THE PERSPECTIVE OF HUMAN RIGHTS INSTRUMENTS
DOI:
https://doi.org/10.52617/jikk.v9i1.929Keywords:
CEDAW, imigrasi, pasport, perempuan, trafficking, kebebasan, imigrasi pekerjaAbstract
Perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang tidak hanya mengancam keamanan manusia, tetapi juga melanggar martabat, kebebasan, dan hak dasar korban. Dalam konteks perempuan, perdagangan orang memperoleh perhatian khusus dalam Pasal 6 Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), yang mewajibkan negara mengambil langkah yang tepat untuk menekan segala bentuk perdagangan perempuan dan eksploitasi prostitusi perempuan. Indonesia telah meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 dan memperkuatnya melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam konteks tersebut, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1308.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Penerbitan Paspor Biasa dapat dibaca sebagai instrumen administratif-preventif untuk mencegah keberangkatan warga negara yang diduga berada dalam kerentanan TPPO. Artikel ini membahas dua permasalahan: pertama, apakah kebijakan tersebut sejalan dengan kewajiban negara menurut Instrumen HAM; kedua, sampai sejauh mana pengetatan pemeriksaan paspor dapat dibenarkan tanpa melanggar hak perempuan untuk bergerak, bekerja, dan bermigrasi secara sah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan hak asasi manusia, artikel ini berargumen bahwa kebijakan pengetatan pemeriksaan paspor dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan indikator objektif, individual, proporsional, non diskriminatif, dan disertai mekanisme perlindungan prosedural. Sebaliknya, kebijakan tersebut berisiko berubah menjadi pembatasan diskriminatif apabila diterapkan berdasarkan stereotip gender atau kecurigaan umum terhadap perempuan sebagai calon migran.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).






