PENGETATAN PEMERIKSAAN PERMOHONAN PASPOR BAGI SUBJEK RENTAN KORBAN TPPO: ANALISIS KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN DALAM PERSPEKTIF INSTRUMEN HAM

ENHANCED SECRUTINY OF PASSPORT APPLICATIONS FOR INDIVIDUALS VULNERABLE TO TRAFFICKING IN PERSONS: AN IMMIGRATION POLICY ANALYSIS FROM THE PERSPECTIVE OF HUMAN RIGHTS INSTRUMENTS

Authors

  • Achmad Setiawan S Universitas Gadjah Mada
  • Ghea Sabilah Paramitha Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.52617/jikk.v9i1.929

Keywords:

CEDAW, imigrasi, pasport, perempuan, trafficking, kebebasan, imigrasi pekerja

Abstract

Perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang tidak hanya mengancam keamanan manusia, tetapi juga melanggar martabat, kebebasan, dan hak dasar korban. Dalam konteks perempuan, perdagangan orang memperoleh perhatian khusus dalam Pasal 6 Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), yang mewajibkan negara mengambil langkah yang tepat untuk menekan segala bentuk perdagangan perempuan dan eksploitasi prostitusi perempuan. Indonesia telah meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 dan memperkuatnya melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam konteks tersebut, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1308.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Penerbitan Paspor Biasa dapat dibaca sebagai instrumen administratif-preventif untuk mencegah keberangkatan warga negara yang diduga berada dalam kerentanan TPPO. Artikel ini membahas dua permasalahan: pertama, apakah kebijakan tersebut sejalan dengan kewajiban negara menurut Instrumen HAM; kedua, sampai sejauh mana pengetatan pemeriksaan paspor dapat dibenarkan tanpa melanggar hak perempuan untuk bergerak, bekerja, dan bermigrasi secara sah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan hak asasi manusia, artikel ini berargumen bahwa kebijakan pengetatan pemeriksaan paspor dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan indikator objektif, individual, proporsional, non diskriminatif, dan disertai mekanisme perlindungan prosedural. Sebaliknya, kebijakan tersebut berisiko berubah menjadi pembatasan diskriminatif apabila diterapkan berdasarkan stereotip gender atau kecurigaan umum terhadap perempuan sebagai calon migran.

 

Downloads

Published

2026-08-05