DISHARMONIZATION OF THE LAW ON THE PROVISIONS OF THE EXTENSION OF VISIT RESIDENCE PERMITS IN THE LATEST GOVERNMENT REGULATIONS RELATING TO IMMIGRATION
DISHARMONISASI HUKUM TENTANG KETENTUAN PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN PADA PERATURAN PEMERINTAH TERBARU YANG BERKAITAN DENGAN KEIMIGRASIAN
DOI:
https://doi.org/10.52617/jikk.v5i2.255Keywords:
Disharomnisasi Hukum, PP Nomor 48 Tahun 2021, dan PERMENKUMHAM Nomor 27 Tahun 2014Abstract
Indonesia menjadi negara favorit untuk orang asing berinvestasi. Oleh karena itu, indonesia memiliki kebijakan keimigrasian berupa izin tinggal keimigrasian yang diatur pada UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, PP Nomor 26 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua dari PP Nomor 31 Tahun 2013, dan PERMENKUMHAM Nomor 27 Tahun 2014 mengenai prosedur permohonan izin tinggal keimigrasian termasuk Izin Tinggal Kunjungan. seiring berjalannya waktu di masa pandemi covid-19, pemerintah indonesia mengeluarkan PP Nomor 48 Tahun 2021, yaitu perubahan ketiga dari PP Nomor 31 Tahun 2013. Tetapi, didalam PP Nomor 48 Tahun 2021 mengalami ketidakselarasan terhadap ketentuan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan. Rumusan masalah yang didapat adalah apa yang alasan pemerintah mengeluarkan PP Nomor 48 Tahun 2021 dan bagaimana letak ketidakharmonisasi hukum dalam PP Nomor 48 Tahun 2021 mengenai ketentuan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan. metode penelitian yang digunakan berupa penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach. Hasil penelitian adalah pemerintah mengeluarkan PP Nomor 48 Tahun 2021 untuk pemulihan perekonomian nasional melalui reformasi regulasi untuk mempermudah orang asing berinvestasi di indonesia; selanjutnya letak ketidakharmonisasian hukum dalam PP Nomor 48 Tahun 2021 mengenai ketentuan perpanjangan izin tinggal kunjungan berada pada bagian ketentuan perpanjangan izin tinggal dari visa single trip, multiple trip, dan VOA dengan aturan sederajatnya seperti PP Nomor 31 Tahun 2013 dan PP Nomor 26 Tahun 2016 serta aturan khususnya yaitu PERMENKUMHAM Nomor 27 Tahun 2014.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).






