Solusi Pemenuhan Kesejahteraan Pengungsi Selama Proses Resettlement dari Perspektif Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.52617/jikk.v5i1.260Keywords:
hak, hak asasi manusiaAbstract
Status Indonesia sebagai negara nonpihak Konvensi 1951 dan Protokol 1967 menyebabkan negara ini tidak wajib memenuhi hak pengungsi seutuhnya dalam peraturan nasional, khususnya hak pendidikan dan pekerjaan. Selama ini, penanganan pengungsi di Indonesia salah satunya dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Perpres ini digadang-gadang menjadi solusi kekosongan hukum pengungsi di Indonesia karena belum meratifikasi kedua konvensi pengungsi. Masalahnya, meski Perpres ini sudah lebih komprehensif daripada beberapa peraturan sebelumnya, peraturan ini masih gagal menyelesaikan persoalan utama penanganan pengungsi, yaitu rendahnya tingkat kesejahteraan akibat minimnya akses pendidikan dan pekerjaan. Padahal, jika dibandingkan dengan negara berkembang lainnya seperti Bangladesh dan India, kedua negara tersebut telah memiliki skema penanganan pengungsi yang cukup baik di kedua sektor tersebut. Dengan metode yuridis-komparatif, artikel ini akan membahas potensi Indonesia mengizinkan pengungsi untuk mengakses pekerjaan dan pendidikan dalam peraturan nasional di masa yang akan datang dan rekomendasi kebijakan untuk mencapai hal tersebut. Artikel ini menghasilkan kesimpulan bahwa Indonesia berpotensi mampu menyediakan peraturan yang berpihak pada pengungsi.
Kata Kunci: pengungsi, Konvensi 1951, Protokol 1967, pendidikan, pekerjaan
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).






