REFORMULASI SANKSI PIDANA DALAM PASAL 116 JUNCTO PASAL 71 HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
DOI:
https://doi.org/10.52617/jikk.v5i1.326Keywords:
Tindakan Administratif Keimigrasian, Penyidikan, Pasal 116Abstract
Hukum Keimigrasian adalah bagian dari Hukum Administrasi Negara karena pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian banyak mengatur tentang Hukum administrasi. Dalam undang-undang tersebut selain memuat aturan yaitu memuat sanksi, berupa Tindakan Adnimistratif Keimigrasian dan Tindakan pidana dengan Penyidikan sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Pada perkembangannya terdapat hal yang tidak sesuai dengan prisip asas Ultimum remedium khususnya pada perbuatan yang sejatinya adalah pelanggaran namun menggunakan Pidana sebagai saran penyelesaian perkaranya. Terdapat pada Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgirasian. Dalam penerapannya banyak ditemukan pelanggaran pasal tersebut namun dalam penegakannya terkadang dirasa birokrasi yang harus ditempuh terlalu berbelit untuk menyelesaikan perkara yang dapat dikatakan ringan. Seharusnya perkara Pasal 116 dapat diselesaikan dengan Tindakan Administratif Keimigrasian melalui biaya beban, deportasi, dan lainnya. Sehingga Penegakan Hukum Pasal 116 dapat dilakukan secara maksimal.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).






