DESAIN DWI-KEWARGANEGARAAN UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN DIASPORA DAN KEDAULATAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.52617/jikk.v6i1.403Keywords:
Diaspora; Kewarganegaraan; KedaulatanAbstract
Segenap dan seutuhnya bangsa Indonesia adalah amanat perlindungan oleh Pemerintah Negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945. Konsepsi dwi-kewarganegaraan harus dikaji secara mendalam agar dapat memaksimalkan potensi dan melindungi kepentingan diaspora Indonesia, dengan tetap melindungi kedaulatan dan jati diri bangsa Indonesia. Rumusan masalah yang akan dikaji untuk menyusun suatu rekomendasi kebijakan dwi-kewarganegaraan: 1. Apa saja landasan teori dan asas-asas yang menjadi pijakan untuk menyusun desain dwi-kewarganegaraan?; 2. Bagaimanakah desain atau bentuk kerangka hukum dwi-kewarganegaraan untuk melindungi diaspora dan kedaulatan Indonesia?. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan studi kepustakaan dengan sumber-sumber kajian berupa peraturan-perundang-undangan, publikasi ilmiah artikel-artikel jurnal, serta memuat komparasi dengan negara lain. Landasan teori dan asas yang menjadi pijakan adalah teori pajak dan kepentingan, kemudahan imigrasi, kepentingan nasional, persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan, serta derogasi hak asasi manusia. Opsi skema OCI melalui KMILN tidak bermanfaat secara nyata. Kerangka hukum yang dibangung antara lain penambahan norma subjek dwi-kewarganegaraan Indonesia, pengecualian negara yang tidak diakui, kewajiban pajak, hak guna usaha dan hak guna bangunan, larangan memperoleh hak milik, larangan dinas militer negara asing, hak pilih dalam Pemilu, hak untuk menjadi pejabat publik bukan dari Pemilu, dan sanksi-sanksi pelanggaran. Perlu kajian lanjutan norma negara lain yang tidak selaras dengan Pancasila.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).






