MEMERANGI CYBERCRIME DAN TPPO PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) NON-PROSEDURAL KE KAMBOJA

  • Arief Febriansyah Sugiyono Sekolah Kajian Strategik Global
  • Arthur Josias Simon Runturambi Sekolah Kajian Strategik Global
Keywords: Kejahatan Siber, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pekerja Migran Indonesia

Abstract

Belakangan aspek dalam TPPO ikut mengalami transformasi seiring dengan kemajuan teknologi komputer dan jaringan internet tersebut sehingga membuat TPPO juga terhubung menjadi bagian dalam kejahatan cybercrime. Teknologi seolah membuka pintu bagi jaringan perdagangan orang di dunia maya sebagai jalan bagi para pelaku untuk merekrut, mengeksploitasi dan mengendalikan para korbannya. Pada bulan Mei 2023 yang lalu Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa pemerintah telah memulangkan 1.138 warga negara Indonesia korban perdagangan orang yang dipekerjakan pada perusahaan situs judi online, situs porno dan online scam di Kamboja. Kondisi ini setidaknya dapat memberikan gambaran tentang situasi aktual TPPO yang terhubung dengan cybercrime kepada masyarakat nasional maupun internasional. Oleh karena itu kejahatan perdagangan orang dengan modus ini harus dipandang sebagai kejahatan serius karena dapat mengancam keamanan nasional dan global. Imigrasi Indonesia memiliki peran yang cukup signifikan dengan melakukan upaya pencegahan keberangkatan baik di perbatasan maupun pintu-pintu perlintasan sebagai filter terakhir dalam memerangi kejahatan cybercrime dan TPPO. 

Published
2024-08-15