MEMERANGI CYBERCRIME DAN TPPO PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) NON-PROSEDURAL KE KAMBOJA
Abstract
Belakangan aspek dalam TPPO ikut mengalami transformasi seiring dengan kemajuan teknologi komputer dan jaringan internet tersebut sehingga membuat TPPO juga terhubung menjadi bagian dalam kejahatan cybercrime. Teknologi seolah membuka pintu bagi jaringan perdagangan orang di dunia maya sebagai jalan bagi para pelaku untuk merekrut, mengeksploitasi dan mengendalikan para korbannya. Pada bulan Mei 2023 yang lalu Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa pemerintah telah memulangkan 1.138 warga negara Indonesia korban perdagangan orang yang dipekerjakan pada perusahaan situs judi online, situs porno dan online scam di Kamboja. Kondisi ini setidaknya dapat memberikan gambaran tentang situasi aktual TPPO yang terhubung dengan cybercrime kepada masyarakat nasional maupun internasional. Oleh karena itu kejahatan perdagangan orang dengan modus ini harus dipandang sebagai kejahatan serius karena dapat mengancam keamanan nasional dan global. Imigrasi Indonesia memiliki peran yang cukup signifikan dengan melakukan upaya pencegahan keberangkatan baik di perbatasan maupun pintu-pintu perlintasan sebagai filter terakhir dalam memerangi kejahatan cybercrime dan TPPO.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).