PERANAN HUBUNGAN DIPLOMATIK DALAM PERLINDUNGAN WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Abstract
Dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dijelaskan bahwa imigrasi memiliki tugas dan fungsi peranan penting dalam penegakkan hukum, tidak hanya di dalam negeri, tetapi di luar negeri imigrasi memiliki kewenangan atas perlintasan warganya. Salah satu hal yang menjadi perhatian saat ini adalah peranan imigrasi dalam memberikan perlindungan warganya dalam keadaan force majure, dimana terjadi kondisi atau keadaan genting yang mengancam keselamatan warganya. Dalam hal ini, imigrasi di luar negeri memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur lalu lintas warga negara ke suatu negara, dan juga imgrasi menyediakan layanan konsuler dimana dapat memberikan perlindungan kepada warga negaranya yang berada di luar negeri. Tentunya dalam hal menyediakan layanan konsuler ini, perlunya hubungan internasional, khususnya dalam membuka hubungan diplomatik dan konsuler dengan negara lain, agar tugas dan fungsi keimigrasian semakin optimal serta peranan pejabat konsuler maupun diplomatik terkait kebijakan keimigrasian di luar negeri.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).