PERANAN HUBUNGAN DIPLOMATIK DALAM PERLINDUNGAN WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI

  • Hary Satrio Nugroho Politeknik Imigrasi
  • Tatang Iskandar Politeknik Imigrasi
  • Muhammad Daffa Khairan Politeknik Imigrasi
Keywords: Imigrasi, Konsuler, Hubungan Internasional, Atase imigrasi

Abstract

Dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dijelaskan bahwa imigrasi memiliki tugas dan fungsi peranan penting dalam penegakkan hukum, tidak hanya di dalam negeri, tetapi di  luar negeri imigrasi memiliki kewenangan atas perlintasan warganya. Salah satu hal yang menjadi perhatian saat ini adalah peranan imigrasi dalam memberikan perlindungan warganya dalam keadaan force majure, dimana terjadi kondisi atau keadaan genting yang mengancam keselamatan warganya. Dalam hal ini, imigrasi di luar negeri memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur lalu lintas warga negara ke suatu negara, dan juga imgrasi menyediakan layanan konsuler dimana dapat memberikan perlindungan kepada warga negaranya yang berada di luar negeri. Tentunya dalam hal menyediakan layanan konsuler ini, perlunya hubungan internasional, khususnya dalam membuka hubungan diplomatik dan konsuler dengan negara lain, agar tugas dan fungsi keimigrasian semakin optimal serta peranan pejabat konsuler maupun diplomatik terkait kebijakan keimigrasian di luar negeri.

 

Published
2024-08-15