ANALISIS PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) OLEH UPT P2TK JAWA TIMUR DALAM REPATRIASI JENAZAH PEKERJA MIGRAN INDONESIA NON-PROSEDURAL PENEMPATAN MALAYSIA
ANALYSIS OF HUMAN RIGHTS (HAM) PROTECTION BY UPT P2TK EAST JAVA IN THE NON-PROCEDURAL REPATRIATION OF THE REBIRTH OF INDONESIAN MIGRANT WORKERS PLACED IN MALAYSIA
Abstract
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara non-prosedural dihadapkan pada berbagai bentuk kerentanan, seperti perlakuan tidak adil, kekerasan, hingga penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai pihak penyalur. Mereka umumnya tidak memiliki akses terhadap perlindungan hukum maupun sosial, baik dari negara asal maupun negara penempatan. Ketika menghadapi kondisi darurat seperti sakit parah atau bahkan meninggal dunia di luar negeri, proses pemulangan jenazah mereka menjadi sangat kompleks. Metode penelitian dalam jurnal ini menggunakan Penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa literatur, dokumen kebijakan, dsb. Hasil penelitian menunjukkan alasan UPT P2TK Jatim memberikan perlindungan PMI non-prosedural Penempatan Malaysia didasari pada prinsip-prinsip dan norma Hak Asasi Manusia, yang sejalan dengan prinsip dasar HAM, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 dan 25 UDHR tentang hak atas pekerjaan yang layak, standar hidup memadai, serta perlindungan sosial. Hal ini mencakup perlindungan dasar kemanusiaan seperti jaminan identitas, hak atas pemulangan, dan penghormatan terhadap martabat jenazah. Dengan demikian, tindakan UPT P2TK Jatim dalam melakukan repatriasi jenazah ini merupakan wujud nyata dari upaya perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi warga negara Indonesia di luar negeri, tanpa memandang status hukumnya.
Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).