KAJIAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL ORANG ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN: STUDI KASUS KANTOR IMIGRASI SOEKARNO-HATTA
LEGAL STUDY OF ABUSE OF FOREIGN RESIDENCE PERMITS ACCORDING TO LAW NUMBER 6 OF 2011 CONCERNING IMMIGRATION
DOI:
https://doi.org/10.52617/jlbp.v7i2.306Keywords:
Keimigrasian Indonesia, Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Izin TinggalAbstract
Keimigrasian di Indonesia merupakan isu penting yang berkaitan dengan pengaturan pergerakan orang asing di negara kepulauan ini. Dengan posisi strategis sebagai negara transit, Indonesia menghadapi tantangan dalam mengelola arus masuk warga negara asing, baik yang legal maupun ilegal. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi landasan hukum utama yang mengatur izin masuk dan izin tinggal bagi warga negara asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem keimigrasian yang berlaku, aturan mengenai izin tinggal, serta sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut. Menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kepustakaan, penelitian ini menggali berbagai aspek hukum terkait keimigrasian. Temuan menunjukkan bahwa keimigrasian di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai kontrol terhadap orang asing, tetapi juga sebagai alat untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional. Terdapat tiga jenis pelanggaran izin tinggal: penyalahgunaan izin tinggal, overstay, dan tinggal tanpa izin. Penegakan hukum yang ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Kesimpulannya penelitian ini menekankan pentingnya kebijakan keimigrasian yang seimbang antara keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia, serta perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum untuk mengatasi pelanggaran yang terjadi.








