REFLECTION ON VISA EXEMPTION POLICY FROM THE PERSPECTIVE OF LEGAL POLITICS OF IMMIGRATION IN INDONESIA
REFLEKSI ATAS KEBIJAKAN BEBAS VISA DARI PERSPEKTIF POLITIK HUKUM KEIMIGRASIAN DI INDONESIA
Abstract
Politik hukum keimigrasian di Indonesia menganut prisnip selective policy dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keamanan. Dalam kebijakan Bebas visa ditetapkan bahwa dalam pemberiannya harus memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat. Penelitian ini disusun dengan tujuan untuk menjawab rumusan masalah yakni: 1) Bagaimana dinamika perkembangan dalam kebijakan Bebas visa di Indonesia? dan 2) Bagaimana penerapan kebijakan Bebas visa dalam perspektif politik hukum keimigrasian di Indonesia? Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pustaka. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan bahwa kebijakan Bebas visa di Indonesia sudah diterapkan sejak tahun 1983 hingga saat ini. Berdasarkan Peraturan Nomor 21 Tahun 2016, ditetapkan bahwa Bebas visa diberikan kepada 169 negara. Namun saat ini kebijakan tersebut dilakukan penghentian sementara untuk dilakukan evaluasi. Fasilitas Bebas visa yang diberikan kepada 169 negara dipandang tidak sejalan dengan politik hukum keimigrasian di Indonesia sehingga perlu dilakukan perubahan atas kebijakan tersebut dengan lebih mempertimbangkan asas timbal balik dan asas manfaat serta dampaknya bagi Indonesia.