STRATEGY AND PROCEDURAL MECHANISM OF IMMIGRATION CONTROL OF THE SKOUW TRADITIONAL BORDER AREAS TO MINIMIZE TRANSNATIONAL CRIME
STRATEGI DAN MEKANISME PROSEDURAL PENGAWASAN KEIMIGRASIAN TERHADAP WILAYAH PERBATASAN TRADISIONAL SKOUW DALAM MEMINIMALISIR KEJAHATAN TRANSNASIONAL
Abstract
Dalam konteks ketahanan nasional, perbatasan negara merupakan aspek vital yang tidak luput dari pertimbangan suatu negara. Pemerintah Indonesia melalui instansi imigrasi memiliki urgensi tersendiri dalam mengawal perbatasan fisik yang secara geografis bersinggungan secara langsung dengan batas terestrial negara lain layaknya Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Perbatasan Tradisional Skouw menjadi lokus paling timur dari wilayah Indonesia yang berdekatan dengan Papua Nugini, yang berarti menjadi atensi khusus bagi keimigrasian Indonesia beserta aparatur penegak hukum lainnya untuk melakukan pengamanan, penegakan hukum, hingga pertimbangan atas strategi yang efisien untuk menjaga kedaulatan negara dari potensi ancaman dan gangguan keamanan. Problematika yang menjadi sorotan secara yuridis adalah kerawanan dari titik Perbatasan Skouw terhadap tindak pidana kompleks terkait Transnational Organized Crime (TOC). Dalih perbaikan ekonomi dan tawaran kepada para korban perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan varian lain yang turut memuluskan modus operandi dari TOC menjadi fenomena yang kerap terjadi di perbatasan darat suatu negara. Dengan demikian, Instansi Imigrasi beserta stakeholders lainnya harus siaga dalam hal pemberlakuan strategi ataupun mekanisme prosedural yang memadai dalam menekan lonjakan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan di Perbatasan Skouw.