STRATEGI IMIGRASI INDONESIA DALAM MENGATASI KASUS KEJAHATAN PENYELUNDUPAN MANUSIA

  • Evilyn Olivia Universitas Muhammadiyah Malang
Keywords: Imigrasi Indonesia, Kerja Sama Internasioal, Penyelundupan Manusia, Strategi

Abstract

Indonesia merupakan negara yang rawan akan penyelundupan manusia. Pada tahun 2017, menurut data dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terdapat 14.1245 imigran gelap dari 47 negara yang menepati Indonesia. 8.039 berstatus sebagai pengungsi dan 6.386 berstatus sebagai pencari suaka. Hal ini dipengaruhi karena beberapa faktor yaitu lokasi Indonesia yang strategis, kurangnya edukasi masyarakat terkait dengan penyelundupan manusia, tingkat kemiskinan yang tinggi, dan keamanan Indonesia yang masih terbilang lemah. Oleh karena itu, dalam melawan kasus kejahatan penyelundupan manusia, Keimigrasian memiliki peran penting. Keimigrasian memiliki empat fungsi utama untuk menjaga dan melindungi tegaknya kedaulatan negara yaitu Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum, Keamanan Negara, dan sebagai Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan strategi Imigrasi Indonesia dalam mengatasi kasus kejahatan penyelundupan manusia. Hasil dari penelitian ini adalah untuk mengatasi kasus kejahatan penyelundupan manusia, Imigrasi Indonesia memiliki strategi antara lain: pematuhan hukum untuk penangan pedagangan orang dan penyelundupan manusia di bidang keimigrasian; Imigrasi menerapkan Kebijakan yang Selektif (selective policy) yaitu sebuah kebijakan yang melihat apakah WNA yang masuk ke Wilayah Indonesia memiliki manfaat dan tidak menganggu keamanan serta ketertiban wilayah Indonesia; pemeriksaan secara detail bagi WNA yang akan memasuki Wilayah Indonesia; mengambil tindakan tegas terkaitan dengan pelanggaran, penyalahgunaan,dan penyimpangan keimigrasian, tindakan yang dilakukan terbagi dalam dua bentuk melalui proses peradilan dan tindakan administratif; dan, menjalin kerja sama dengan negara atau lembaga karena menyadari bahwa kasus Penyelundupan Manusia tidak dapat ditangani secara unilateral.

 

Published
2024-08-21
How to Cite
Olivia, E. (2024). STRATEGI IMIGRASI INDONESIA DALAM MENGATASI KASUS KEJAHATAN PENYELUNDUPAN MANUSIA. Journal of Law and Border Protection, 6(1), 55-63. https://doi.org/10.52617/jlbp.v6i1.581