MEMPERKUAT KONTROL PERBATASAN SEBAGAI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG: STRATEGI DAN TANTANGAN DI ERA GLOBALISASI
Abstract
Tindak pidana perdagangan orang merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius di era globalisasi. Dalam konteks ini, memperkuat kontrol perbatasan menjadi strategi penting untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang. Penelitian ini membahas strategi dan tantangan dalam memperkuat kontrol perbatasan sebagai upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif, dengan fokus pada analisis peraturan perundang-undangan dan studi literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di perbatasan memiliki peran penting dalam pencegahan perdagangan orang, namun juga menghadapi tantangan terkait privasi dan perlindungan data. Selain itu, kerjasama internasional juga diperlukan untuk memperkuat kontrol perbatasan yang efektif dalam mencegah perdagangan orang. Dengan demikian, penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan yang seimbang antara pemanfaatan teknologi, perlindungan hak asasi manusia, dan kerjasama internasional dalam memperkuat kontrol perbatasan sebagai upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang.