OPTIMALISASI FUNGSI PENGAWASAN RUMAH DETENSI IMIGRASI TERHADAP PENGUNGSI: ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 125 TAHUN 2016

OPTIMIZING THE SUPERVISORY FUNCTION OF IMMIGRATION DETENTION CENTERS FOR REFUGEES: AN ANALYSIS OF THE IMPLEMENTATION OF PRESIDENTIAL REGULATION NO. 125/2016

  • Avriza Sulaiman Politeknik Imigrasi
  • Fathriza Muhammad Rafiandito Politeknik Imigrasi
  • Dicky Laksono Politeknik Imigrasi
Keywords: RUDENIM, Pengawasan Pengungsi, Peraturan Presiden 125/2016, Efektivitas Hukum

Abstract

Penelitian ini menganalisis efektivitas implementasi fungsi pengawasan Rumah Detensi Imigrasi (RUDENIM) terhadap pengungsi di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Meskipun Indonesia bukan negara menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi, negara ini berperan sebagai negara transit dengan jumlah pengungsi mencapai 12.295 orang. Menggunakan metode penelitian hukum normatif-deskriptif dengan pendekatan yuridis, penelitian ini menganalisis kerangka regulasi pengawasan pengungsi melalui studi kepustakaan komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian mengidentifikasi empat kendala utama: tidak jelasanya regulasi turunan tentang mekanisme pengawasan, keterbatasan struktur organisasi RUDENIM, dominasi pengawasan administratif tanpa pengawasan lapangan memadai, serta ketidakselarasan antara fungsi detensi dan pengawasan. Berdasarkan temuan tersebut, dirumuskan tiga rekomendasi: reformulasi definisi yuridis RUDENIM, penguatan fungsi pengawasan lapangan, dan restrukturisasi organisasi dengan pembentukan seksi khusus pengawasan pengungsi. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan efektivitas pengawasan pengungsi di Indonesia.

 

Published
2025-04-12
How to Cite
Sulaiman, A., Rafiandito, F. M., & Laksono, D. (2025). OPTIMALISASI FUNGSI PENGAWASAN RUMAH DETENSI IMIGRASI TERHADAP PENGUNGSI: ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 125 TAHUN 2016. Journal of Law and Border Protection, 7(1), 19-33. https://doi.org/10.52617/jlbp.v7i1.686