DILEMA HUKUM DAN SOSIAL: KOMPARASI KEBIJAKAN PEMBATASAN KERJA PENGUNGSI INDONESIA DENGAN BEST PRACTICE DI NEGARA LAIN
LEGAL AND SOCIAL DILEMMAS: A COMPARISON OF WORK RESTRICTION POLICIES REFUGEES WITH BEST PRACTICES IN OTHER COUNTRIES
Abstract
Penelitian ini menginvestigasi kompleksitas permasalahan yuridis dan sosio-ekonomi terkait larangan bekerja bagi pengungsi di Indonesia, dengan memberikan perhatian khusus pada implikasinya terhadap kesejahteraan pengungsi dan dinamika sosial masyarakat setempat. Melalui pendekatan socio-legal yang diintegrasikan dengan metodologi hukum normatif-deskriptif, studi ini mengeksplorasi diskrepansi regulatoris antara Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi yang mengimplementasikan larangan bekerja bagi pengungsi dengan prinsip-prinsip fundamental yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, yang secara eksplisit menjamin hak universal untuk bekerja. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa absennya kerangka regulasi yang komprehensif mengenai hak kerja pengungsi telah mengakibatkan konsekuensi multidimensional yang signifikan. Manifestasi paling nyata dari problematika ini tercermin dalam eskalasi kasus bunuh diri di kalangan pengungsi, dengan 19 kasus terverifikasi sejak 2017. Bantuan finansial yang didistribusikan melalui International Organization for Migration (IOM), senilai Rp 1.250.000 per individu dewasa dan Rp 500.000 per anak, terbukti tidak memadai untuk menjamin standar hidup yang layak. Analisis komparatif dengan yurisdiksi internasional, khususnya Thailand yang telah berhasil mengimplementasikan kebijakan integrasi pengungsi dalam sektor ketenagakerjaan, mendemonstrasikan potensi kontribusi positif pengungsi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan temuan-temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan serangkaian intervensi strategis, meliputi: revisi komprehensif Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 untuk mengakomodasi hak kerja terbatas bagi pengungsi, pengembangan program pelatihan kerja yang terintegrasi, serta intensifikasi kolaborasi dengan organisasi internasional. Implementasi rekomendasi ini diproyeksikan dapat menghasilkan ekuilibrium optimal antara pemenuhan hak fundamental pengungsi dan preservasi kepentingan strategis nasional Indonesia.