ANOMALI PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA: PEMIDANAAN DAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERKAWINAN SEMU DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEIMIGRASIAN
MIXED MARRIAGE ANOMALY IN INDONESIA: CRIMINATION AND EVIDENCE OF THE CRIMINAL ACT OF SHAM MARRIAGE IN IMMIGRATION LAW PERSPECTIVE
Abstract
Perkawinan campuran di Indonesia semakin marak di era globalisasi, namun fenomena ini juga menimbulkan masalah hukum, terutama terkait perkawinan semu yang bertujuan memperoleh keuntungan keimigrasian secara ilegal. Artikel ini membahas pemidanaan dan pembuktian tindak pidana perkawinan semu dalam perspektif hukum keimigrasian. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini menyoroti regulasi yang ada dan tantangan dalam membuktikan niat serta motif pelaku perkawinan semu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Keimigrasian telah mengatur pemidanaan bagi pelaku perkawinan semu, pembuktian di ranah hukum masih menghadapi berbagai kendala. Faktor sosial, ekonomi, dan lemahnya pengawasan turut memperburuk praktik ini. Oleh karena itu, peningkatan koordinasi antarinstansi, penguatan regulasi, serta edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan sistem keimigrasian melalui perkawinan semu.