PERAN HUKUM KEIMIGRASIAN DALAM MENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA: PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
THE ROLE OF IMMIGRATION LAW IN UPHOLDING STATE SOVEREIGNTY: A CONSTITUTIONAL LAW PERSPECTIVE
DOI:
https://doi.org/10.52617/jlbp.v8i1.870Abstract
Hukum keimigrasian merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan negara untuk menjaga kedaulatan, mengatur perpindahan orang antarnegara, serta memastikan keamanan dan ketertiban nasional. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana hukum keimigrasian berkontribusi dalam menegakkan kedaulatan negara, menelaah implikasi yuridis dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam perspektif hukum tata negara, dan mengevaluasi sejauh mana penegakan hukum keimigrasian efektif dalam menghadapi berbagai tantangan modern seperti migrasi ilegal, praktik penyelundupan manusia, maupun penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, penelitian ini juga mengkaji bagaimana negara menyeimbangkan pelaksanaan kedaulatannya dengan kewajiban menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam setiap tindakan keimigrasian. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, teori kedaulatan negara, teori hukum tata negara, serta teori penegakan hukum dari Soerjono Soekanto.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum keimigrasian memiliki peran besar dalam mendukung penegakan kedaulatan, memperkuat legitimasi tindakan pemerintah, dan memastikan adanya akuntabilitas dalam administrasi keimigrasian. Namun, pelaksanaannya masih menemui beberapa hambatan, terutama terkait keterbatasan sarana, kualitas sumber daya manusia, serta semakin kompleksnya kejahatan transnasional. Secara umum, kerangka regulasi Indonesia sudah cukup kuat, tetapi tetap perlu diperkuat melalui pembaruan kebijakan agar keseimbangan antara kepentingan kedaulatan dan perlindungan HAM dapat terus terjaga.







