KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS KETERLIBATAN WARGA NEGARA INDONESIA SEBAGAI TENTARA ASING DALAM KONFLIK RUSIA-UKRAINA)
LOSS OF REPUBLIC OF INDONESIA CITIZENSHIP (A CASE STUDY ON THE INVOLVEMENT OF INDONESIAN CITIZENS AS FOREIGN SOLDIERS IN THE RUSSIA-UKRAINE CONFLICT)
DOI:
https://doi.org/10.52617/jlbp.v8i1.930Keywords:
Kehilangan Kewarganegaraan, Dinas Tentara Asing, Paspor Republik Indonesia, Penangkalan, Pengawasan PerbatasanAbstract
Keterlibatan delapan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam dinas militer Federasi Rusia pada konflik bersenjata internasional menguji kedaulatan negara dan integritas asas kewarganegaraan tunggal (single nationality) yang dianut Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi yuridis keikutsertaan WNI dalam kekuatan bersenjata asing serta membedah konsekuensi hukumnya terhadap kehilangan kewarganegaraan secara ipso jure, pencabutan dokumen perjalanan, dan tata kelola pengawasan keimigrasian di perbatasan (border protection). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengikatan diri secara kontraktual ke dalam struktur angkatan bersenjata Rusia secara sah memenuhi delik kehilangan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 23 huruf d, e, dan f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional, integrasi hierarkis tersebut menempatkan mereka sebagai kombatan asing (foreign combatants), yang secara materiil membuktikan pemenuhan unsur masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Gugurnya status kewarganegaraan terjadi demi hukum (loss of citizenship by operation of law), di mana penerbitan keputusan tata usaha negara berkarakter murni deklaratif, dan timbulnya kondisi tanpa kewarganegaraan (statelessness) tidak menghalangi sanksi demi menjaga keselamatan kedaulatan negara. Akibat hukumnya, hak atas Paspor Republik Indonesia gugur seketika, status hukum subjek beralih menjadi Orang Asing, dan Direktorat Jenderal Imigrasi berwenang menerapkan Penangkalan (blacklisting) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Bilamana dilakukan repatriasi kemanusiaan, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) perbatasan wajib menerapkan protokol isolasi melalui penempatan di Rumah Detensi Imigrasi guna menjalani pemeriksaan intelijen terpadu sebelum proses peradilan lanjutan.







