IMPLEMENTASI PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM DIGITALISASI LAYANAN KEIMIGRASIAN MELALUI APLIKASI M-PASPOR PADA DESA/KELURAHAN BINAAN IMIGRASI KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI BEKASI
Implementation Of Community Service Regarding The Digitalization Of Immigration Services Via The M-Paspor Application In Villages/Subdistricts Under The Guidance Of The Class I Non-Tpi Immigration Office In Bekasi
DOI:
https://doi.org/10.52617/jaim.v7i1.945Keywords:
M-Paspor, keimigrasian, TPPO, TPPM, layanan digital, pengabdian masyarakatAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), prosedur aman bekerja ke luar negeri, serta penggunaan aplikasi M-Paspor sebagai bentuk transformasi digital layanan keimigrasian. Kegiatan dilaksanakan pada 20 Juli 2026 di Harris Hotel & Convention, Bekasi, dengan melibatkan perangkat desa/kelurahan binaan, tokoh masyarakat, kelompok tani, PIMPASA, instansi terkait, dan akademisi. Metode pelaksanaan mencakup koordinasi awal, identifikasi kebutuhan masyarakat, penyampaian materi, diskusi, serta simulasi penggunaan aplikasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai risiko PMI non-prosedural, modus TPPO dan TPPM, serta tata cara penggunaan M-Paspor untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor. Peserta juga menunjukkan antusiasme tinggi dalam sesi simulasi, yang membantu mengurangi hambatan terhadap layanan digital. Kegiatan ini membuktikan bahwa sosialisasi yang mengintegrasikan edukasi hukum, perlindungan masyarakat, dan literasi digital efektif memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, M-Paspor dipahami sebagai instrumen pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel sekaligus mendukung pengawasan administratif dalam pencegahan migrasi non-prosedural.








