IMPLEMENTASI PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) DAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA (TPPM) PADA DESA/KELURAHAN BINAAN IMIGRASI KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI BEKASI
Implementation of Community Service Initiatives for the Prevention of Trafficking in Persons (TIP) and Human Smuggling in Villages/Sub-districts under the Guidance of the Class I Non-TPI Immigration Office of Bekasi
DOI:
https://doi.org/10.52617/jaim.v7i1.946Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Kegiatan dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi sebagai bagian dari program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi yang bertujuan mendekatkan pelayanan publik ke tingkat masyarakat. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan edukasi partisipatif melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, serta pendampingan langsung kepada peserta. Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2026 bertempat di Harris Hotel & Convention, Bekasi, dengan melibatkan perwakilan Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi, aparatur pemerintah tingkat wilayah, tokoh masyarakat, kelompok tani, serta unsur akademisi dari Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan. Materi kegiatan meliputi edukasi mengenai cara aman bekerja ke luar negeri, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), bahaya PMI non-prosedural, modus TPPO dan TPPM. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menggunakan jalur resmi dalam bekerja ke luar negeri. Selain itu, kegiatan ini memperkuat sinergi antara institusi pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam membangun sistem pencegahan berbasis komunitas terhadap kejahatan transnasional di tingkat desa dan kelurahan.








